Untuk teman-teman yang bingung dan menganggap MMM adalah Riba atau tidak Halal, silahkan dibaca sampai selesai, disini kami tidak hendak melakukan pandangan benar atau salah, karena kami bukanlah ahli agama / Ulama. Hanya sekedar memaparkan atau memperbandingkan, keputusan Riba atau bukan terpulang kepada pandangan pribadi masing-masing :)
mmm halal atau riba
Apakah MMM Riba
Tujuan utama Sergey Mavrodi mendirikan MMM adalah bukan sekedar money oriented apalagi bisnis online ecek-ecek, karena jika dilihat dari segi finasial, Sergey Mavrodi adalah seorang Milyader pemilik 8% saham Perusahaan Gazprom Rusia.
Dalam videonya, dia mengatakan bahwa tujuannya mendirikan MMM adalah sebagai kewajiban moral pada bangsa dan negara dan lebih luas lagi pada masyarakat dunia. Sergey Mavrodi adalah seorang yang cerdas, dia memang sengaja menciptakan sistem MMM ini untuk menjadi pesaing lembaga2 keuangan yang menurutnya sangat tidak manusiawi karena mencekik masyarakat dengan hutang dan riba. Sergey Mavrodi menciptakan sistem MMM ini untuk membebaskan masyarakat dari praktik riba dan rentenir sehingga pada akhirnya kesejahteraan akan menyebar secara merata dan bukan lagi hanya milik bos-bos besar dan konglomerat saja.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa RIBA adalah kegiatan pinjam meminjam atau pertukaran uang dan barang yang dilakukan oleh 2 orang, bisa dibagi menjadi beberapa macam :
1. Riba Nasii`ah. Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru.
Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;
الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
” Riba itu dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas]
Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:
آلاَ إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
“Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).
Contoh riba nasi’ah:
Bunga bulanan atau tahunan di Bank konvensional; mengambil keuntungan atau kelebihan atas pinjaman uang yang pengembaliannya ditunda.
Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 10 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.
Bandingkan dengan sistem MMM :
Hari ini Si A memberikan bantuan 10jt kepada si B; tanpa ada kewajiban apapun bagi si B untuk mengembalikannya, apalagi menambahnya dengan bunga.
Setelah satu bulan kemudian si A ganti dapat bantuan dari orang lain ( bukan si B). Bisa dari si C sebesar 13jt, atau bisa juga dari anggota MMM yang lain, misalnya bantuan dari si D 10jt plus bantuan tambahan dari si Z 3jt. Dan bantuan mereka itupun sifatnya tidak ada paksaan dari siapapun.
SUNGGUH MULIA BUKAN?
2. Riba Fadlal. Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”.HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا
“Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
Pertanyaan : Bolehkah kita menjual mata uang kuno Rp 1 dengan harga Rp 10.000?
Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum jual beli uang kuno atau mata uang yang sudah tidak berlaku sebagai alat tukar yang sah.
Jawaban beliau,
ليس فيه بأس ؛ لأن العملة القديمة أصبحت غير نقد ، فإذا كان مثلاً عنده من فئة الريال الأولى الحمراء أو من فئة خمسة أو عشرة التي بطل التعامل بها وأراد أن يبيع ذات العشرة بمائة فلا حرج ؛ لكونها أصبحت سلعة ليست بنقد ، فلا حرج
Tidak masalah. Karena mata uang kuno, sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang real dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 real yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 real itu dengan 100 real, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah. (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19).
Hukum jual beli mata uang adalah mubah selama memenuhi syarat-syaratnya. Adapun jika yang dijualbelikan tak sejenis (misal rupiah dengan dolar AS), syaratnya satu, yaitu dilakukan secara kontan. (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, 2/155; Abul Aâla al-Maududi, Ar-Riba, hal. 114; Saâid bin Ali al-Qahthani, Ar-Riba Adhraruhu wa Atsaruhu, hal. 23).
Bandingkan dengan MMM :
Yang ditukarkan di MMM adalah mata uang MAVRO sebagai barang dagangan. 100 MAVRO ditukar seharga 10juta RUPIAH setelah satu bulan MAVRO yang kita miliki bisa kita jual lagi dengan harga 13juta RUPIAH. Tak jauh beda dengan 1 ekor sapi kita tukarkan dengan 10juta rupiah kemudian setelah satu bulan kita jual lagi dengan harga 13juta rupiah.
Lalu dimana letak ribanya...........??????
3. Riba Qardl. Riba qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, ““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput kering, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]
Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]
Pelarangan riba qardl juga sejalan dengan kaedah ushul fiqh, “Kullu qardl jarra manfa’atan fahuwa riba”. (Setiap pinjaman yang menarik keuntungan (membuahkan bunga) adalah riba”.[Sayyid Saabiq, Fiqh al-Sunnah, (edisi terjemahan); jilid xii, hal. 113]
Bandingkan dengan sistem MMM :
Di MMM saat si A membantu si B. Si A tidak pernah menarik keuntungan atau hadiah apapun dari si B.
Lalu dimana letak ribanya...??????????????
4. Riba al-Yadd. Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima. Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)
الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Perak dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]
Riba al-yadd adalah pertukaran barang atau uang sejenis yang tidak dilakukan dengan kontan. Misalnya menukarkan rupiah dengan rupiah.
Bandingkan dengan sistem MMM:
Pertukaran di MMM adalah pertukaran mata uang yang TIDAK SEJENIS.
Lalu letak ribanya dimana.......???????????????
Pada jaman sekarang ini, banyak transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan masuk dalam kategori riba. Beberapa contoh transaksi riba yang dilakukan diberbagai lembaga bisnis dan keuangan saat ini antara lain:
1) Lembaga Keuangan Konvensional.
LK Konvensional beroperasi dengan menggunakan sistem bunga. Nasabah yang menyimpan uangnya di LK mendapatkan imbalan berupa bunga sebesar persentase tertentu dari uang yang disimpan di LK tersebut. Demikian pula nasabah yang meminjam uang ke LK harus membayar bunga sebesar persentase tertentu dari pinjaman pokoknya. Berdasarkan dalil-dalil yang telah dikaji di atas, maka hukum bertransaksi seperti di atas adalah haram karena mengandung unsur riba. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa larangan bunga LK pada simpanan berbentuk, giro (NO: 01/DSN-MUI/IV/2000), tabungan (NO: 02/DSN-MUI/IV/2000), dan deposito (NO: 03/DSN-MUI/IV/2000).
2) Lembaga Pembiayaan Kendaraan Bermotor Konvensional.
Lembaga keuangan menyediakan dana pembelian kredit sepeda motor. Harga jual sepeda motor secara tunai sebesar 15 juta rupiah. Apabila seseorang ingin membeli sepeda motor dengan angsuran selama tiga tahun maka harganya menjadi 18 juta rupiah, kalau empat tahun 20 juta rupiah dan kalau lima tahun menjadi 22 juta rupiah dan sampai dengan keduanya berpisah tidak ada keputusan pemilihan kepada salah satu harga yang ditawarkan. Berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan di atas, maka hukumnya bertransaksi seperti itu haram karena mengandung unsur riba dan jual beli dengan dua harga dalam satu penjualan. Adanya perbedaan jual beli tunai dan kredit tersebut karena pada saat jual beli dilakukan secara kredit, pihak lembaga keuangan mengenakan bunga. Bunga yang ditetapkan akan berbeda-beda tergantung dari jangka waktu kreditnya. Semakin lama jangka waktu kreditnya, maka semakin tinggi bunganya.
3) Obligasi.
Obligasi merupakan salah satu instrumen keuangan berupa surat pengakuan utang dari satu pihak kepada pihak lain yang membeli surat obligasi tersebut sejumlah nilai tertentu yang tertera dalam obligasi tersebut. Pihak yang mengeluarkan obligasi memberikan imbalan berupa bunga sebesar persentase tertentu dari pokok utang yang tertera dalam obligasi tersebut sampai jangka waktu jatuh temponya obligasi tersebut. Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan di atas, maka hukumnya obligasi adalah haram karena mengandung unsur riba, yaitu adanya tambahan dari pokok modal/utang.
Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram dilakukan oleh seorang Muslim. [Syamsuddin Ramadhan An Nawiy- Lajnah Tsaqafiyyah]
Kesimpulan!
MMM sangat jauh dari yang namanya riba
MMM didirikan justru untuk memerangi riba dan rentenir
MMM memang didirikan oleh seorang non muslim, tapi dalam prakteknya Sergey Mavrodi justru lebih mengerti apa itu riba. Sungguh menakjubkan!
Saya mohon ampun kehadirat Allah SWT jika ternyata saya telah berbuat dosa / salah dalam mengartikan riba.
So, jangan buang waktu lagi hanya untuk berdebat tentang MMM
Jangan buang waktu untuk mendengarkan kicauan orang-orang yang iri dengan kehebatan sistem MMM
Sistem MMM memang diciptakan untuk mempermudah kita dalam mencetak uang agar kita tidak lagi menjadi kaum yang tertinggal dan tertindas secara finansial. Dengan uang kita bisa berbuat banyak!
Bergabunglah segera dengan komunitas sosial global yang membahana ini dengan mengirimkan data diri anda dengan KLIK DISINI
**______________________________________________________________________**
Sumber :
[1] Imam Thabariy, Tafsir al-Thabariy, juz 6, hal. 7; Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quraan, juz 1, hal. 320; Mohammad Ali As-Saayis, Tafsiir Ayaat al-Ahkaam, juz 1, hal. 16; Subulus Salam, juz 3, 16; al-Mabsuuth, juz 14, hal. 461; Abu Ishaq, Al-Mubadda’, juz 4, hal. 127; al-‘Inayah Syarh al-Hidayah, juz 9, hal. 291; al-Jauharah al-Nayyiirah, juz 2, hal. 298; Mughniy al-Muhtaaj ila Syarh al-Faadz al-Minhaaj, juz 6, hal. 309; Kitab Hasyiyyah al-Bajiiramiy ‘ala al-Khathiib, juz 7, hal.328; Syarh Muntahiy al-Idaraat, juz 5, hal. 10; Imam al-Jashshash, Ahkaam al-Quran, juz 2, hal. 183; Imam al-Jurjaniy, al-Ta’riifaat, juz 1, hal. 146; Imam al-Manawiy, al-Ta’aariif, juz 1, hal. 354; Abu Ishaq, Al-Mubadda’, juz 4, hal. 127; al-Bahutiy, al-Raudl al-Murbi’, juz 2, hal. 106; Kasyaaf al-Qanaa’, juz 3, hal. 251; Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 4, hal. 25; Imam Al-Dimyathiy, I’anat al-Thaalibiin, juz 3, hal. 16; Imam Syaukaniy, Nail al-Authar, juz 5, 273;
[2] Imam Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quran, juz 1, hal. 321
[3] Imam Suyuthiy, Tafsir Jalalain, surat al-Baqarah:275
[4] al-Mabsuuth, juz 14, hal. 461; Fath al-Qadiir,juz 15, hal. 289
[5] Kitab al-Jauharah al-Naiyyirah, juz 2, hal. 298
[6] Kitab Nihayat al-Muhtaaj ila Syarh al-Minhaaj, juz 11, hal. 309; lihat juga Asniy al-Mathaalib, juz 7, hal. 471.
[7] Kitab Hasyiyyah al-Bajiiramiy ‘ala al-Khathiib, juz 7, hal.328
[8] Mughniy al-Muhtaaj ila Syarh al-Faadz al-Minhaaj, juz 6, hal. 309
[9] Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 4, hal. 25
[10] Imam al-Syiraaziy, al-Muhadzdzab, juz 1, hal. 270
[11] Imam al-Shan’aaniy, Subul al-Salaam, juz 3, hal. 36
[12] Imam Al-Dimyathiy, I’anat al-Thaalibiin, juz 3, hal. 16
[13] Imam Syarbiniy, Kitab al-Iqna’, juz 2, hal. 633.
[14] Imam Syaukaniy, Sail al-Jiraar, juz 3, hal. 74
[15] Imam Nawawiy, Syarh Shahih Muslim, juz 11, hal. 9
[16] Mohammad Ali al-Saayis, Tafsiir Ayat al-Ahkaam, juz 1, hal. 162
[17] Abu Ishaq, al-Mubadda’, juz 4, hal. 127
Simak juga artikel lainya disini
mmm halal atau riba
Apakah MMM Riba
Tujuan utama Sergey Mavrodi mendirikan MMM adalah bukan sekedar money oriented apalagi bisnis online ecek-ecek, karena jika dilihat dari segi finasial, Sergey Mavrodi adalah seorang Milyader pemilik 8% saham Perusahaan Gazprom Rusia.
Dalam videonya, dia mengatakan bahwa tujuannya mendirikan MMM adalah sebagai kewajiban moral pada bangsa dan negara dan lebih luas lagi pada masyarakat dunia. Sergey Mavrodi adalah seorang yang cerdas, dia memang sengaja menciptakan sistem MMM ini untuk menjadi pesaing lembaga2 keuangan yang menurutnya sangat tidak manusiawi karena mencekik masyarakat dengan hutang dan riba. Sergey Mavrodi menciptakan sistem MMM ini untuk membebaskan masyarakat dari praktik riba dan rentenir sehingga pada akhirnya kesejahteraan akan menyebar secara merata dan bukan lagi hanya milik bos-bos besar dan konglomerat saja.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa RIBA adalah kegiatan pinjam meminjam atau pertukaran uang dan barang yang dilakukan oleh 2 orang, bisa dibagi menjadi beberapa macam :
1. Riba Nasii`ah. Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru.
Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;
الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
” Riba itu dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas]
Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:
آلاَ إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
“Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).
Contoh riba nasi’ah:
Bunga bulanan atau tahunan di Bank konvensional; mengambil keuntungan atau kelebihan atas pinjaman uang yang pengembaliannya ditunda.
Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 10 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.
Bandingkan dengan sistem MMM :
Hari ini Si A memberikan bantuan 10jt kepada si B; tanpa ada kewajiban apapun bagi si B untuk mengembalikannya, apalagi menambahnya dengan bunga.
Setelah satu bulan kemudian si A ganti dapat bantuan dari orang lain ( bukan si B). Bisa dari si C sebesar 13jt, atau bisa juga dari anggota MMM yang lain, misalnya bantuan dari si D 10jt plus bantuan tambahan dari si Z 3jt. Dan bantuan mereka itupun sifatnya tidak ada paksaan dari siapapun.
SUNGGUH MULIA BUKAN?
2. Riba Fadlal. Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”.HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا
“Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
Pertanyaan : Bolehkah kita menjual mata uang kuno Rp 1 dengan harga Rp 10.000?
Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum jual beli uang kuno atau mata uang yang sudah tidak berlaku sebagai alat tukar yang sah.
Jawaban beliau,
ليس فيه بأس ؛ لأن العملة القديمة أصبحت غير نقد ، فإذا كان مثلاً عنده من فئة الريال الأولى الحمراء أو من فئة خمسة أو عشرة التي بطل التعامل بها وأراد أن يبيع ذات العشرة بمائة فلا حرج ؛ لكونها أصبحت سلعة ليست بنقد ، فلا حرج
Tidak masalah. Karena mata uang kuno, sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang real dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 real yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 real itu dengan 100 real, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah. (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19).
Hukum jual beli mata uang adalah mubah selama memenuhi syarat-syaratnya. Adapun jika yang dijualbelikan tak sejenis (misal rupiah dengan dolar AS), syaratnya satu, yaitu dilakukan secara kontan. (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, 2/155; Abul Aâla al-Maududi, Ar-Riba, hal. 114; Saâid bin Ali al-Qahthani, Ar-Riba Adhraruhu wa Atsaruhu, hal. 23).
Bandingkan dengan MMM :
Yang ditukarkan di MMM adalah mata uang MAVRO sebagai barang dagangan. 100 MAVRO ditukar seharga 10juta RUPIAH setelah satu bulan MAVRO yang kita miliki bisa kita jual lagi dengan harga 13juta RUPIAH. Tak jauh beda dengan 1 ekor sapi kita tukarkan dengan 10juta rupiah kemudian setelah satu bulan kita jual lagi dengan harga 13juta rupiah.
Lalu dimana letak ribanya...........??????
3. Riba Qardl. Riba qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, ““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput kering, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]
Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]
Pelarangan riba qardl juga sejalan dengan kaedah ushul fiqh, “Kullu qardl jarra manfa’atan fahuwa riba”. (Setiap pinjaman yang menarik keuntungan (membuahkan bunga) adalah riba”.[Sayyid Saabiq, Fiqh al-Sunnah, (edisi terjemahan); jilid xii, hal. 113]
Bandingkan dengan sistem MMM :
Di MMM saat si A membantu si B. Si A tidak pernah menarik keuntungan atau hadiah apapun dari si B.
Lalu dimana letak ribanya...??????????????
4. Riba al-Yadd. Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima. Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)
الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Perak dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]
Riba al-yadd adalah pertukaran barang atau uang sejenis yang tidak dilakukan dengan kontan. Misalnya menukarkan rupiah dengan rupiah.
Bandingkan dengan sistem MMM:
Pertukaran di MMM adalah pertukaran mata uang yang TIDAK SEJENIS.
Lalu letak ribanya dimana.......???????????????
Pada jaman sekarang ini, banyak transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan masuk dalam kategori riba. Beberapa contoh transaksi riba yang dilakukan diberbagai lembaga bisnis dan keuangan saat ini antara lain:
1) Lembaga Keuangan Konvensional.
LK Konvensional beroperasi dengan menggunakan sistem bunga. Nasabah yang menyimpan uangnya di LK mendapatkan imbalan berupa bunga sebesar persentase tertentu dari uang yang disimpan di LK tersebut. Demikian pula nasabah yang meminjam uang ke LK harus membayar bunga sebesar persentase tertentu dari pinjaman pokoknya. Berdasarkan dalil-dalil yang telah dikaji di atas, maka hukum bertransaksi seperti di atas adalah haram karena mengandung unsur riba. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa larangan bunga LK pada simpanan berbentuk, giro (NO: 01/DSN-MUI/IV/2000), tabungan (NO: 02/DSN-MUI/IV/2000), dan deposito (NO: 03/DSN-MUI/IV/2000).
2) Lembaga Pembiayaan Kendaraan Bermotor Konvensional.
Lembaga keuangan menyediakan dana pembelian kredit sepeda motor. Harga jual sepeda motor secara tunai sebesar 15 juta rupiah. Apabila seseorang ingin membeli sepeda motor dengan angsuran selama tiga tahun maka harganya menjadi 18 juta rupiah, kalau empat tahun 20 juta rupiah dan kalau lima tahun menjadi 22 juta rupiah dan sampai dengan keduanya berpisah tidak ada keputusan pemilihan kepada salah satu harga yang ditawarkan. Berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan di atas, maka hukumnya bertransaksi seperti itu haram karena mengandung unsur riba dan jual beli dengan dua harga dalam satu penjualan. Adanya perbedaan jual beli tunai dan kredit tersebut karena pada saat jual beli dilakukan secara kredit, pihak lembaga keuangan mengenakan bunga. Bunga yang ditetapkan akan berbeda-beda tergantung dari jangka waktu kreditnya. Semakin lama jangka waktu kreditnya, maka semakin tinggi bunganya.
3) Obligasi.
Obligasi merupakan salah satu instrumen keuangan berupa surat pengakuan utang dari satu pihak kepada pihak lain yang membeli surat obligasi tersebut sejumlah nilai tertentu yang tertera dalam obligasi tersebut. Pihak yang mengeluarkan obligasi memberikan imbalan berupa bunga sebesar persentase tertentu dari pokok utang yang tertera dalam obligasi tersebut sampai jangka waktu jatuh temponya obligasi tersebut. Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan di atas, maka hukumnya obligasi adalah haram karena mengandung unsur riba, yaitu adanya tambahan dari pokok modal/utang.
Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram dilakukan oleh seorang Muslim. [Syamsuddin Ramadhan An Nawiy- Lajnah Tsaqafiyyah]
Kesimpulan!
MMM sangat jauh dari yang namanya riba
MMM didirikan justru untuk memerangi riba dan rentenir
MMM memang didirikan oleh seorang non muslim, tapi dalam prakteknya Sergey Mavrodi justru lebih mengerti apa itu riba. Sungguh menakjubkan!
Saya mohon ampun kehadirat Allah SWT jika ternyata saya telah berbuat dosa / salah dalam mengartikan riba.
So, jangan buang waktu lagi hanya untuk berdebat tentang MMM
Jangan buang waktu untuk mendengarkan kicauan orang-orang yang iri dengan kehebatan sistem MMM
Sistem MMM memang diciptakan untuk mempermudah kita dalam mencetak uang agar kita tidak lagi menjadi kaum yang tertinggal dan tertindas secara finansial. Dengan uang kita bisa berbuat banyak!
Bergabunglah segera dengan komunitas sosial global yang membahana ini dengan mengirimkan data diri anda dengan KLIK DISINI
**______________________________________________________________________**
Sumber :
[1] Imam Thabariy, Tafsir al-Thabariy, juz 6, hal. 7; Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quraan, juz 1, hal. 320; Mohammad Ali As-Saayis, Tafsiir Ayaat al-Ahkaam, juz 1, hal. 16; Subulus Salam, juz 3, 16; al-Mabsuuth, juz 14, hal. 461; Abu Ishaq, Al-Mubadda’, juz 4, hal. 127; al-‘Inayah Syarh al-Hidayah, juz 9, hal. 291; al-Jauharah al-Nayyiirah, juz 2, hal. 298; Mughniy al-Muhtaaj ila Syarh al-Faadz al-Minhaaj, juz 6, hal. 309; Kitab Hasyiyyah al-Bajiiramiy ‘ala al-Khathiib, juz 7, hal.328; Syarh Muntahiy al-Idaraat, juz 5, hal. 10; Imam al-Jashshash, Ahkaam al-Quran, juz 2, hal. 183; Imam al-Jurjaniy, al-Ta’riifaat, juz 1, hal. 146; Imam al-Manawiy, al-Ta’aariif, juz 1, hal. 354; Abu Ishaq, Al-Mubadda’, juz 4, hal. 127; al-Bahutiy, al-Raudl al-Murbi’, juz 2, hal. 106; Kasyaaf al-Qanaa’, juz 3, hal. 251; Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 4, hal. 25; Imam Al-Dimyathiy, I’anat al-Thaalibiin, juz 3, hal. 16; Imam Syaukaniy, Nail al-Authar, juz 5, 273;
[2] Imam Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quran, juz 1, hal. 321
[3] Imam Suyuthiy, Tafsir Jalalain, surat al-Baqarah:275
[4] al-Mabsuuth, juz 14, hal. 461; Fath al-Qadiir,juz 15, hal. 289
[5] Kitab al-Jauharah al-Naiyyirah, juz 2, hal. 298
[6] Kitab Nihayat al-Muhtaaj ila Syarh al-Minhaaj, juz 11, hal. 309; lihat juga Asniy al-Mathaalib, juz 7, hal. 471.
[7] Kitab Hasyiyyah al-Bajiiramiy ‘ala al-Khathiib, juz 7, hal.328
[8] Mughniy al-Muhtaaj ila Syarh al-Faadz al-Minhaaj, juz 6, hal. 309
[9] Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 4, hal. 25
[10] Imam al-Syiraaziy, al-Muhadzdzab, juz 1, hal. 270
[11] Imam al-Shan’aaniy, Subul al-Salaam, juz 3, hal. 36
[12] Imam Al-Dimyathiy, I’anat al-Thaalibiin, juz 3, hal. 16
[13] Imam Syarbiniy, Kitab al-Iqna’, juz 2, hal. 633.
[14] Imam Syaukaniy, Sail al-Jiraar, juz 3, hal. 74
[15] Imam Nawawiy, Syarh Shahih Muslim, juz 11, hal. 9
[16] Mohammad Ali al-Saayis, Tafsiir Ayat al-Ahkaam, juz 1, hal. 162
[17] Abu Ishaq, al-Mubadda’, juz 4, hal. 127
Simak juga artikel lainya disini